Oknum RT di DKI Penyunat Bansos Corona Dipecat

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 02:53 WIB
Ilustrasi bansos tunai. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari membenarkan pemecatan oknum Kepala Rukun Tetangga (RT) yang ketahuan menyunat dana bantuan sosial tunai (BST) kepada warga.

"Saya hanya memproses yang ada pengaduan waktu itu sampai ke kami," kata Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/3). "Kalau dari kami hanya satu."

Soal identitas dan lokasinya, Premi mengaku lupa.

"Tetapi waktu itu sudah kami berikan sanksi," imbuh dia.

Pemecatan ketua RT itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.

"Kalau sanksi di dalam Pergub 171 tahun 2016 itu dia berhenti menjadi ketua RT/RW. Di Pergub-nya itu jelas mengatur sanksi-sanksi," lanjut Premi.

Pasal 35 ayat (1) dan (2) Pergub 171/2016 menyatakan bahwa pengurus RT/RW dapat berhenti sebelum masa baktinya habis dalam beberapa hal, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dinonaktifkan.

Ayat (2) menyatakan, dalam hal pengurus RT/RW dinonaktifkan apabila melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus RT/RW.

Kemudian, melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, bertentangan dengan program pemerintah, melanggar peraturan daerah dan norma-norma kehidupan masyarakat.

Premi menjelaskan pihaknya sempat mendapat laporan dari warga terkait pemotongan bansos oleh oknum RT. Namun begitu, menurut Premi, oknum RT yang melakukan pemotongan bansos itu tidak banyak.

"Warga ada yang mengadu kita akan melakukan ngecek, kita minta lurah melakukan pengecekan di lapangan, kemudian lurah melakukan pembinaan kepada RT yang memang terbukti melakukan itu dan diberikan sanksi," tuturnya.

Premi menjelaskan, saat ini Pemprov DKI juga telah membuka call center atau pusat pengaduan bagi warga yang menemukan kembali oknum RT menyunat dana BST.

Selain itu, menurut Premi, Asisten Pemerintahan sudah bersurat kepada para lurah kepada warga dan ketua RT/RW untuk ikut memonitor pelaksanaan kegiatan BST di wilayahnya.

"Jika ada pengaduan-pengaduan dan datanya bisa dibuktikan, sesuai dengan Pergub 171 tahun 2016 bisa diproses karena ada mekanisme atau tahapan-tahapan," ujar Premi.

"Ada secara terbukti riil dengan data-data surat di atas materai bahwa orang-orang tersebut melakukan pemotongan kita akan lakukan tindakan sesuai Pergub 171 tahun 2016," tambahnya.

Dalam Pergub 171 tahun 2016, pasal 36 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa keputusan menonaktifkan pengurus RT dilakukan dalam musyawarah RT, kemudian disampaikan melalui Ketua RW kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Namun ayat (3) menyebut lurah dapat menonaktifkan ketua atau pengurus RT atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan memperhatikan alat bukti atau saksi dengan atau tanpa Musyawarah RT.

Terkait hal ini, anggota Komisi E Ima Mahdiyah meminta Dinas Sosial untuk mengevaluasi pemantauan dan penyaluran dana BST. Sebab, ia meyakini hal ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum.

"Banyak juga RT/RW yang bagus, tapi karena oknum ini jadi jelek. Cuma kita minta Dinsos, tolong dievaluasi, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi, kita harus kerja sama juga sama lurah biar ingatkan, RT/RW sebagai lini depan masyarakat seharusnya memang lebih baik," kata Ima.

Infografis Daftar Bansos di 2021. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Koalisi Pemantau Bansos DKI Jakarta sebelumnya menemukan dugaan pemotongan dana BST warga. Besaran pemotongan dana BST itu beragam, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per kepala keluarga.

Sekjen Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) yang tergabung dalam koalisi, Dika Moehammad mengatakan, temuan pemotongan bansos tersebut setidaknya terjadi di 18 RT di sembilan kelurahan yang tersebar di Jakarta.

Dika menjelaskan, alasan pemotongan dana BST pun beragam. Mulai dari dalih untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapat BST, alasan untuk pembangunan pos RW, pembelian ambulans, hingga untuk alasan pembangunan tempat ibadah.

Kendati begitu menurut dia, banyak warga yang masih takut untuk melaporkan pemotongan tersebut.

Catatan Redaksi: Judul dan paragraf awal berita ini diubah pada Selasa (30/3) setelah klarifikasi dari narasumber, bahwa pihak Dinas Sosial DKI tidak memiliki wewenang untuk mencopot RT. Sebelumnya artikel berjudul "Dinsos DKI Pecat Oknum RT Penyunat Bansos Corona". 

(dmi/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK