Polisi Tembak Pelaku Pembacokan Pasar Induk Rau Serang

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 07:35 WIB
Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan pelaku pembacokan di Pasar Induk Rau dalam pelarian di Pasawaran, Lampung.
Ilustasi polisi melakukan penindakan tegas terukur. (Skitterphoto/Pixabay)
Serang, CNN Indonesia --

Pelaku pembacokan di Pasar Induk Rau Serang, Banten, yang menyebabkan korbannya meninggal pada Sabtu (20/3) lalu berhasil diamankan kepolisian. Para tersangka yang buron itu diamankan Satreskrim Polres Serang Kota (Serkot) di Kabupaten Pasawaran, Lampung, Selasa (23/3).

Pelaku ada lima orang, yang semuanya warga Kota Serang, Banten: AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG.

Korban tercatat ada dua orang, yakni AS alias Acil (26) dan JL (25). Korban AS meninggal karena banyaknya luka bacokan yang di derita. Sedangkan JL masih perawatan intensif di RSUD Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat pelaku melarikan diri ke Lampung, bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka. AF, WH, HM, saat ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Mereka ditangkap Selasa kemarin," kata Kasatreskrim Polres Serkot, AKP Mochammad Nandar, di kantornya, Rabu (24/3).

Menurut Nandar, pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek. Atas inisiatif EG, dia mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Niat hati AS menyelesaikan masalah dengan baik-baik, namun dia dan temannya malah dikeroyok dan dibacok kelompok EG. AS meregang nyawa usai kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD Serang, karena banyaknya luka yang dia derita.

Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, diambil secara spontan dari warung ayam potong di PIR, Kota Serang.

"Korban AS dibacok empat sampai lima kali, korban JL satu kali. Mereka di aniaya oleh JH alias JB. Goloknya diambil dari tukang ayam di situ," terang Nandar.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.

"Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba," jelasnya.

(yan/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER