Polisi Bebaskan Pemuda Terkait Hoaks Jaksa Terima Suap Rizieq

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mar 2021 07:58 WIB
Polisi menyebut F, 18 tahun, tak terbukti menyebar hoaks jaksa menerima suap sidang Rizieq Shihab. Akun medsos F diretas orang yang identitasnya masih diusut.
Eks imam besar FPI Rizieq Shihab usai diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah seorang pemuda berinisial F yang ditangkap tim penyidik Kejaksaan terkait tuduhan menyebarkan konten berbau hoaks oknum jaksa menerima suap dari Rizieq Shihab, akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dan yang bersangkutan F tidak terbukti melakukan penyebaran itu, lalu dipulangkan di kediamannya di Kabupaten Takalar, " kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Pembebasan remaja itu, kata dia, dilaksanakan kemarin. F diantar oleh polisi ke rumahnya di Kabupaten Takalar, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh tim gabungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menuturkan F tidak mengetahui bahwa akun media sosialnya di retas oleh orang tidak dikenal, selanjutnya menyebarkan konten tersebut ke seluruh jaringan di akun miliknya atas konten dugaan video pemberian suap tersebut.

"Akunnya di-hack (retas) seseorang. Ini masih dilakukan pencarian jejak-jejaknya (digital) oleh tim," tutur perwira menengah Polri ini.

Sedangkan untuk langkah pendalaman penyelidikan, Polda Sulsel telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri guna mengungkap dalang penyebar video tersebut. Polisi juga masih mencari dari mana asalnya apakah dari Sulsel atau daerah lain.

"Mudah-mudahan bisa. Melalui kerja sama dengan Bareskrim, nanti kita bisa ketahui dari mana asalnya," tambah Zulpan.

Sebelumnya, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Takalar beserta Polres Takalar, menangkap F di rumahnya karena dituduh menyebar hoaks soal jaksa yang mendapat suap di sidang kasus Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.

F diamankan karena dari hasil penelusuran pada akun F ditemukan video dugaan suap melibatkan oknum jaksa atas perkara hukum Rizieq Shihab di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agun Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya, bersangkutan diamankan tim gabungan atas dugaan penyebaran video hoaks tersebut, setelah ditelusuri jejak digital berada diakun miliknya.

"Bersangkutan diamankan, selanjutnya dilakukan penelusuran dengan mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks yang dimaksud," kata Eben.

Hasil pemeriksaan, username atau akun media sosial milik F telah diretas sesorang, sehingga belum dinyatakan sebagai pelaku. Kendari demikian, tambah Eben, Tim Kejaksaaan Agung tetap menelusuri jejak digital video hoaks tersebut guna mencari pelaku yang menggunakan akun milik F.

(antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER