Buron Korupsi Konstruksi Pasar Manggisan Jember Ditangkap
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember menangkap tersangka berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur yang menjadi buron sejak Januari 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka AS ditangkap di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3) malam.
"Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai tersangka, walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3).
Leonard mengatakan AS ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember.
"Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember," ucap Leonard.
Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata dia.
Proyek konstruksi Pasar Manggisan Jember merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.
(yoa/pris)