Polisi Sebut Motif Pengancam Gabriella Larasati Cuma Iseng

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mar 2021 18:27 WIB
Polisi menyebut motif pria berinisial YS yang mengancam artis Gabriella Larasati dengan video porno adalah iseng-iseng belaka.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/ Xijian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial YS mengancam artis Gabriella Larasati dengan video porno bermotif iseng-iseng belaka. Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan polisi.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik masih terus mendalami pengakuan tersangka. "Menurut tersangka YS dia iseng-iseng saja," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).

Kepada polisi, YS juga mengaku melakukan pengancaman itu karena pernah melihat aksi serupa dan berhasil. Karenanya, dia ingin mencoba melakukan hal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia iseng-iseng, siapa tahu bisa dapat [uang] katanya," ucap Yusri.

Dalam aksinya itu, YS disebut belum sampai pada tahap meminta uang kepada Gabriella. YS pun belum mendapatkan uang sepeser pun dari aksinya tersebut.

"Diungkapkan Yusri, YS mengaku aksinya itu hanya iseng-iseng saja. Sejauh ini, kata Yusri, juga belum ada uang yang diberikan oleh Gabriella kepada tersangka YS.

"Katanya belum, ini masih terus kami dalami. Tapi pengancamannya sudah ada," ujar Yusri.

Sebelumnya, polisi meringkus YS karena mengancam artis Gabriella Larasati. Tersangka memanfaatkan video porno Gabriella yang beredar di media sosial untuk melakukan pengancaman.

YS berhasil dicokok di Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (20/3) lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh Gabriella.

Dalam aksinya, YS diketahui menggunakan akun Instagramnya @yudis.03 untuk berkomunikasi dengan Gabriella. Dalam komunikasi itulah, YS mengancam Gabriella.

"Ada ancaman dari salah satu akun YS untuk memeras 'kalau anda tidak ingin viral, saya sekarang membutuhkan uang. Setelah uang diterima video akan dihapus' begitu kalimatnya," tutur Yusri.

Dalam kasus ini, YS dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(dis/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER