Pengacara Keberatan Sidang Eksepsi Rizieq Tertutup bagi Media

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 13:01 WIB
Suasana di depan PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya keberatan karena PN Jakarta Timur melarang wartawan meliput sidang yang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Jumat (26/3).

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan Rizieq terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan kasus tes swab di RS Ummi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Iya kita merasa dirugikan," ucap Aziz di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan diskors sementara untuk kegiatan ibadah salat Jumat.

Selain, itu Aziz juga merasa dirugikan karena saat sidang akan digelar beberapa kuasa hukum Rizieq sempat ditahan pihak kepolisian di depan gerbang PN Jakarta Timur. Akibatnya, kata Aziz, sidang pembacaan eksepsi terhambat.

"Tadi banyak kuasa hukum yang tidak masuk, Iya tadi kita minta untuk dimasukan juga karena tadi berkas tertahan juga," ujar dia.

Terkait kerugian tersebut, Aziz mengaku akan protes pada majelis hakim di dalam lanjtuan persidangan hari ini.

"Kita akan komplain ke majelis hakim ketika sidang akan dimulai," ucap dia.

Diketahui, sidang pembacaan eksepsi dilakukan secara tatap muka dan dihadiri langsung oleh Rizieq Shihab dan 12 kuasa hukumnya.

Rizieq tiba di PN Jaktim sekitar pukul 08.33 WIB dengan pengamanan ketat.

Sementara itu, para awak media tertahan di luar area PN Jakarta Timur karena tak diperbolehkan masuk ke area pengadilan oleh petugas yang berjaga di gerbang utama PN Jakarta Timur.

Di sisi lain, pihak PN Jaktim juga tak menyiarkan agenda sidang secara daring di kanal YouTube resminya seperti sidang-sidang Rizieq sebelumnya di pengadilan itu.

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK