Sidang Eksepsi Rizieq Tertutup, Tak Bisa Diliput Media

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 11:47 WIB
Selain melarang wartawan masuk ke dalam ruang pengadilan, gelaran sidang pembacaan eksepsi Rizieq pun tak disiarkan langsung Youtube PN Jaktim.
Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur, 26 Maret 2021. (Dok. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan eksepsi oleh terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3) digelar tertutup dan tak bisa diliput media.

Para pewarta yang sudah tiba di sekitar PN Jakarta Timur tak bisa memasuki area dan ruang persidangan sejak pagi.

Para pewarta tertahan di luar area PN Jakarta Timur usai tak diperkenankan masuk ke area pengadilan oleh petugas yang berjaga di gerbang utama PN Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, pihak PN Jaktim juga tak menyiarkan agenda sidang secara daring di kanal YouTube resminya seperti sidang-sidang Rizieq sebelumnya di pengadilan itu.

Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan persidangan pembacaan eksepsi sudah dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan foto yang diterima CNNIndonesia.com dari Aziz, tampak Rizieq tengah duduk kursi terdakwa di ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Aziz mengatakan Rizieq sedang menjalani pembacaan sidang eksepsi untuk kasus kerumunan Petamburan saat ini.

"Sudah dimulai [sidangnya]," kata Aziz.

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal untuk mengonfirmasi mengenai jalannya sidang. Namun, yang bersangkutan tak merespons sampai berita ini diturunkan

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pelaksanaan sidang Rizieq di PN Jaktim tak disiarkan langsung di YouTube PN Jaktim. Ia mengatakan pihaknya hanya menyediakan media yang meliput di dalam ruang sidang akan dibatasi sebanyak 20 orang Saja.

"Dan mungkin sebelum masuk diadakan swab antigen. Di lobi depan akan disediakan 2 TV untuk media," kata Alex semalam (25/3).

Rizieq dijadwalkan akan membacakan eksepsi terkait dakwaan atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan kasus tes swab di RS Ummi.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut dia terancam 1 tahun penjara.

Sedangkan dalam dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat Rizieq terancam hukuman 10 tahun penjara. Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq dijerat dengan lima pasal alternatif dengan total ancaman 6 tahun penjara.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER