Polri mengatakan satu personel Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI yang berinisial EPZ meninggal karena kecelakaan tunggal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan peristiwa itu terjadi di Tangerang Selatan, Banten pada 3 Januari 2021.
"Salah satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal," kata dia, di Mabes Polri, Jumat (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," lanjutnya.
Setelah kecelakaan itu, ia menyebut EPZ meninggal dunia pada keesokan harinya.
"Tanggal 4 Januari sekitar pukul 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim akan tuntaskan LP (laporan) ini secara profesional," kata dia.
Sebelumnya, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meninggal dunia karena kecelakaan.
Penanganan kasus unlawful killing ini sendiri diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi yang hasil dari investigasi yang dilakukan.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.
(yoa/arh)