Kuasa hukum Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, Ali Wardi mengatakan Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
"Sudah dikabulkan sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu, tapi selesai eksekusi-nya juga baru hari ini," kata Ali saat dihubungi, Kamis (25/3).
Ali mengatakan polisi mengabulkan penangguhan penahanan Zaim karena alasan kesehatan. Selain itu, proses penyidikan kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang sudah selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bang Zaim juga diwajibkan lapor sekali seminggu. Tetap kooperatif kita dan terima kasih kerjasama terhadap pihak kepolisian," kata dia.
Terkait penangguhan penahanan ini, CNNIndonesia.com telah menghubungi Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, namun keduanya belum memberikan respons.
Zaim merupakan pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di pasar itu.
Para pedagang menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
Dalam perkara ini, Zaim dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(yoa/fra)