Nasib perkara hukum yang menjerat Richard Joost Lino atau RJ Lino di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangsur jelas. Setelah menyandang status tersangka sejak 2015, eks Direktur Utama Pelindo II itu akhirnya ditahan petugas KPK pada Jumat (26/3).
KPK butuh waktu sekitar lima tahun sebelum akhirnya menahan RJ Lino. Seperti diketahui, Lino mulai menyandang status tersangka pada Desember 2015, atau di pengujung kepemimpinan lembaga antirasuah di bawah komando Taufiqurrahman Ruki sebagai Pelaksana tugas Ketua KPK.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). KPK menduga RJ Lino yang saat itu menjabat Direktur Utama Pelindo II menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan QCC pada 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga menduga RJ Lino menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd asal China untuk pengadaan tiga QCC itu.
Setelah menyandang status tersangka, RJ Lino baru menjalani pemeriksaan pada 2016. Namun demikian, setelah itu, KPK tak kunjung memanggil RJ Lino untuk dimintai keterangan terkait kasus yang membelitnya.
Alhasil, langkah KPK mengusut perkara ini pun mengundang tanya pelbagai pihak, termasuk kalangan parlemen. Pada 2019, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyinggungnya dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK saat itu--Laode M. Syarief dan Alexander Marwata.
"Ini persoalannya bukan soal RJ Lino atau siapa, ini soal pokok kita yang dari dulu kita permasalahkan soal SP3. Sejak KPK generasi pertama, jangan sekali-kali KPK menetapkan seorang tersangka apabila buktinya belum lengkap," kata Benny kala itu.
![]() |
Lihat juga:Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK |
Laode yang hadir dalam rapat tersebut kemudian menjelaskan, KPK sebetulnya sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Tapi lembaganya perlu menghitung kerugian negara sebelum melimpahkan kasus ke pengadilan.
"BPKP hampir satu tahun lebih, dua tahun tidak mau hitung. Saya kurang tahu apa yang terjadi, lalu kita pindahkan ke BPK. Setelah kita pindahkan ke BPK, sampai hampir bertahun-tahun di sana namun hanya selalu menghitung," jelas Laode.
Akhirnya baru pada 23 Januari 2020, KPK kembali memanggil RJ Lino untuk diperiksa. Saat itu bahkan RJ Lino sempat menyampaikan rasa syukur setelah empat tahun KPK tak kunjung memanggilnya.
"Saya terima kasih, karena setelah tunggu empat tahun, akhirnya saya dipanggil ke sini. Saya harap proses ini bisa memperjelas status saya, karena saya terakhir ke sini Februari 2016," kata RJ Lino di KPK saat itu.
Namun setelahnya, KPK tak lagi memanggil RJ Lino. Setahun berselang, tepatnya pada Jumat (26/3) hari ini, KPK kembali memanggil Lino untuk diperiksa. Usai diperiksa, sore harinya KPK langsung mengumumkan penahanan RJ Lino.
Dengan demikian, sejak penetapan status tersangka hingga penahanan RJ Lino, KPK melewati tiga periode kepemimpinan. Mulai dari Taufiqurrahman Ruki, Agus Rahardjo, hingga akhirnya ditahan saat kepemimpinan Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, RJ Lino akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari hingga 13 April mendatang.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai 13 April 2021," ujar Alex.
Alex mengatakan, selama proses penyidikan, timnya telah mengumpulkan pelbagai alat bukti di antaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen terkait perkara.
Dia pun mengungkap, kerugian negara dalam dugaan korupsi RJ Lino mencapai sekitar US$22.828 (sekitar Rp329 juta). Akan tetapi, nilai kerugian negara tersebut hanya terkait pemeliharaan tiga unit QCC dan berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
![]() |
Lihat juga:Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 |