Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan terpengaruh dengan pihak-pihak lain terutama yang berkaitan dengan urusan politik dalam mengusut suatu kasus.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri merespons Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menyebut sampai saat ini Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas belum tersentuh hukum dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Fikri mengatakan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti. Ia juga menegaskan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum.
"Kami tegaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dasarnya adalah karena setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup," ujar Ali
Sebelumnya, Salah satu pendiri Partai Demokrat Max Sopacua menyindir Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang hingga hari ini belum juga terjerat proses hukum kasus korupsi Hambalang.
Menurut Max, orang-orang yang terlibat kasus itu telah menjalani proses hukum. Di antaranya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarrudin, hingga Anas Urbaningrum.
"Ya masih Ibas sendiri belum diraba. Ibas sudah disebutkan saksi berapa banyak? Yulianis menyebutkan juga, yang masuk penjara kan kita tahu siapa saja," kata Max.
Terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta para inisiator KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diam dan tidak menyebarkan fitnah dan hoaks bila tidak memiliki bukti terkait kasus korupsi Hambalang.
"Jika memang tidak punya bukti apa-apa, jangan sibuk menebar fitnah dan hoax. Sebaiknya diam saja, daripada mengotori ruang publik dengan kata-kata yang tak bermanfaat," kata Herzaky kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/3).