Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan pemerintah mengutuk keras peristiwa dugaan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Hati Yesus Yang Mahakudus atau Katedral Makassar pada Minggu (28/3).
Mahfud menegaskan aparat penegak hukum akan bekerja semaksimal mungkin termasuk untuk mengetahui jaringan teroris terduga pelaku.
"Pemerintah mengutuk keras teror bom bunuh diri tersebut dan akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan para pelakunya," kata Mahfud sebagaimana cuitan pada akun twitter @mohmahfudmd, Minggu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait jaringan teroris dari terduga pelaku bom bunuh diri tersebut.
"Jika ada yang tahu atau mencurigai sesuatu yang terkait dengan peristiwa tersebut harap menginformasikan ke kantor polisi terdekat atau ke aparat yang terkait," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Sebelumnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan terduga pelaku bom bunuh diri terdiri dari dua orang.
Ia berujar dua terduga pelaku bom bunuh diri tersebut pada awalnya hendak memasuki pelataran atau halaman gereja. Saat itu tengah ramai jemaah misa. Namun, dua terduga pelaku mendapat pengadangan dari pihak sekuriti gereja.
Kata dia, petugas masih menyelidiki lebih lanjut terkait peristiwa ledakan tersebut. Termasuk terhadap dugaan keterkaitan dengan jaringan terorisme.
"Setelah kita dapat hasil olah TKP, kemudian kita ketahui sumber ledakan, apa itu berapa satu bom, apa itu high explosive atau low explosive, itu bagian penyelidikan Densus. Nanti kita bisa ketahui jaringan mana. Mohon bersabar untuk jaringan apa sedang kita lakukan penyelidikan," ungkap Argo.
Ia mengatakan ada 14 korban yang mendapati luka akibat serpihan bom tersebut. Luka di antaranya mengenai wajah, leher, hingga kaki para korban. Adapun korban bom tersebut sedang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
Polisi sampai saat ini pun tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
(ryn/pris)