3 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi Bandung Barat

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 02:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah tiga orang ke luar negeri. Permintaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap 3 orang yang memiliki peran penting," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (29/3).

Namun begitu juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut enggan menyebut tiga nama yang dimaksud. Ali hanya menerangkan upaya itu dilakukan guna mendukung kerja-kerja penyidikan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," imbuhnya.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi lembaga antirasuah belum mengumumkannya ke publik. Hal itu karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan proses penangkapan ataupun penahanan.

"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup," pungkas Ali.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya seperti kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandung Barat; rumah pribadi dan kantor dinas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

Kemudian kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, kantor CV Bintang Pamungkas di Lembang, CV Sentral Sayuran Garden City di Lembang dan rumah kediaman dari pihak terkait perkara di Lembang.

(ryn/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK