Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pernyataan terdakwa Rizieq Shihab menyalahkan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kerumunan massa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tidak relevan. Hal itu disampaikan Rizieq dalam nota keberatan atau eksepsi pada sidang sebelumnya.
Hari ini jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Petamburan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Halaman 7 eksepsi terdakwa menyebut bahwa Menko Polhukam Mahfud MD yang umumkan langsung agar massa menjemput terdakwa di bandara. Kalimat itu enggak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," kata Jaksa, Selasa (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Rizieq seharusnya memahami potensi kerumunan massa ketika tiba di Indonesia. Ia juga mengatakan Mahfud tak perlu dijadikan kambing hitam atas kerumunan tersebut.
"Justru kedatangan terdakwalah mengakibatkan kerumunan luar biasa. Baik di bandara atau kegiatan terdakwa di beberapa tempat," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai Rizieq telah mendiskreditkan kepolisian dan kejaksaan dalam eksepsinya terkait pemufakatan jahat karena melakukan kriminalisasi Maulid Nabi.
Jaksa lantas menyuruh Rizieq sadar bahwa hasutannya di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020 telah memicu kerumunan di Petamburan.
"Bahwa di tanggal 13 November pukul 04.30 WIB di Tebet, terdakwa menghasut dengan kalimat 'hadirin semua yang hadir di sini besok kita di Petamburan kita menggelar Maulid Nabi, siap hadir?' lalu dijawab dengan kalimat 'siap' oleh peserta," kata Jaksa.
Pada sidang Jumat (26/3) lalu, Rizieq menyebut Mahfud harus bertanggung jawab atas kerumunan massa saat penjemputan dirinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Rizieq menilai Mahfud yang mengizinkan anggota FPI dan simpatisannya menjemput di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq saat membaca eksepsi, Jumat (26/3).
(rzr/pmg)