Jurnalis Tempo Laporkan Polisi Diduga Penganiaya ke Polri

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 23:29 WIB
Kuasa hukum jurnalis Tempo yang diduga dianiaya saat melakukan peliputan di Surabaya melaporkan yang dialami ke Propam Polri.
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis se-Surabaya membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jurnalis Tempo, Nurhadi melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (30/3).

Kuasa Hukum Nurhadi, Ade Wahyudin mengatakan laporan itu dilayangkan mengingat para terduga pelaku merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Kepolisian tingkat Daerah (Polda).

"Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda. Sehingga, saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ade, pelaku upaya persekusi terhadap wartawan ini dilakukan oleh lebih dari dua orang. Sehingga, kata dia, kepolisian perlu menggali lebih dalam untuk menyelidiki pihak-pihak mana yang terlibat.

Kini, kasus tersebut dapat diusut dari sisi pelanggaran pidana yang laporannya dilayangkan ke Polda Jawa Timur dan pelanggaran etik pelaku sebagai aparat keamanan negara.

Selanjutnya, kata dia, Ade akan mendampingi kliennya untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Nurhadi dan saksi kunci lainnya mendapatkan perlindungan.

"Selain itu juga kita berencana mendorong ini ke Ombudsman, kenapa Ombudsman, karena pelakunya adalah pejabat publik, juga yang menerima dari dana publik, sehingga perlu Ombudsman turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk Kompolnas," ucap Ade.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut saat menjalankan tugas peliputannya. Kala itu, Nurhadi melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER