Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan sejumlah tahapan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan diri ikut seleksi 1 juta guru pegawai dengan pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diketahui, pendaftaran seleksi guru PPPK bakal dibuka mulai Mei 2021. Sementara seleksi bakal digelar sebanyak tiga kali mulai Agustus.
"Ada seleksi administrasi di sana [pendaftaran seleksi PPPK] untuk mengecek berkas-berkas yang perlu, linieritas dan keterkaitan dengan ijazah," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip paparan yang disampaikan Iwan, calon peserta harus menyiapkan sejumlah berkas yang akan disertakan dalam proses pendaftaran dan seleksi administrasi.
Berkas tersebut meliputi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK)/nomor registrasi K2 dan nomor sertifikat pendidik/Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer yang punya.
Kemudian calon peserta harus menyertakan KTP, surat lamaran dan pernyataan tanggung jawab mutlak.
Dari berkas-berkas itu, Kemendikbud akan memastikan mata pelajaran yang dilamar sesuai dengan sertifikat pendidik atau latar belakang pendidikan calon peserta.
Pemeriksaan kesesuaian itu dilakukan dengan sistem dari data yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan bagi guru honorer. Sementara latar belakang pendidikan dilihat dari data mahasiswa terkait ijazah dan jurusannya.
Jika lulus seleksi administrasi, peserta harus mengikuti tiga tahapan seleksi yang terdiri dari asesmen kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural, dan wawancara yang dijawab tertulis.
Peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi hingga tiga kali. Jadi jika tidak lolos pada seleksi di bulan Agustus, peserta bisa mengulang di bulan Oktober dan Desember.
Hasil seleksi akan dinilai dan diurutkan berdasarkan nilai yang paling besar hingga kecil oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah lalu bakal mengumumkan peserta yang lulus dan penempatan sekolah. Pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan kontraknya juga akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Seleksi bisa dilakukan oleh semua guru honorer, guru honorer K2, atau individu yang telah memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang tidak kedapatan formasi di wilayahnya, bisa mendaftar pada formasi di daerah lain.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan terdapat 133.195 formasi guru yang digunakan di pemerintah provinsi, dan 432.438 formasi di pemerintah kabupaten/kota.
Formasi guru yang dibuka di pemerintah provinsi meliputi guru bimbingan konseling (BK), guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK), guru matematika, guru seni budaya, dan guru Bahasa Indonesia.
Sementara formasi guru yang dibuka di pemerintah kabupaten/kota meliputi guru kelas, guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (penjasorkes), guru BK, guru TIK dan guru seni budaya.
Seleksi 1 juta guru PPPK digelar pemerintah pusat sebagai solusi untuk menutup kekurangan guru dan memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Pasalnya PPPK memiliki gaji setara PNS.
Namun begitu, formasi yang diajukan pemerintah daerah saat ini baru setengah dari target. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan guru yang lolos passing grade namun tidak kedapatan formasi harus menunggu sampai formasinya dibuka di tahun depan untuk mulai mendapat status PPPK.
(fey/bmw)