KPK Konfirmasi Yandri Susanto soal Jatah Paket Bansos Corona

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 22:49 WIB
KPK mengonfirmasi Ketua Komisi VII Yandri Susanto terkait dugaan menerima kuota paket bansos covid-19 dari tersangka kasus korupsi bansos Adi Wahyono.
KPK mengonfirmasi Ketua Komisi VII Yandri Susanto terkait dugaan menerima kuota paket bansos covid-19 dari tersangka kasus korupsi bansos Adi Wahyono. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perihal dugaan jatah paket kuota bantuan sosial (bansos) covid-19 yang diperoleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dari tersangka Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.

Tim penyidik lembaga antirasuah itu pun sudah mengonfirmasi kepada Yandri melalui pemeriksaan pada hari ini, Selasa (30/3).

"Konfirmasi kepada saksi [Yandri] terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW [Adi Wahyono] kepada saksi," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami pengetahuan Yandri terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan mengenai perusahaan yang terkait dengan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Hal itu karena keterangan Yandri telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," ujar Ali.

Pemeriksaan terhadap Yandri dilakukan penyidik KPK untuk keperluan pemberkasan perkara tersangka Matheus Joko Santoso. Belum diketahui hubungan antara keduanya terkait dengan kasus yang turut menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.

Sementara itu, Yandri tidak mengungkapkan materi pemeriksaannya, termasuk dugaan menerima jatah paket bansos covid-19. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada penyidik KPK.

"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (30/3).

Dalam konstruksi kasus ini, Juliari diduga memerintahkan Matheus untuk mengumpulkan kutipan fee dari para rekanan penyedia paket bansos yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah tersebut.

Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.

Dari temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.

Lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Juliari Peter Batubara; PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabukke yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

(ryn/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER