Partai Demokrat ke Kubu KLB Moeldoko: Indonesia Negara Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 02:23 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan kubu KLB yang dipimpin Moeldoko tidak sah dan melanggar hukum. (Arsip Pribadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengingatkan pengurus partai versi kongres luar biasa (KLB) Sibolangit bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Demokrat versi KLB, misalnya terkait masalah demisioner dan penertiban internal partai, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Herzaky, Moeldoko merupakan ketua umum abal-abal yang berasal dari KLB ilegal dan melanggar hukum. Dalam hal ini, keputusan yang dibuat KLB tidak sah, apalagi terkait upaya demisioner.

"Rahmad (Jubir KLB Muhammad Rahmad) dan gerombolan Moeldoko ini hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum, atau tinggal di hutan rimba?," ujar Herzaky menanggapi pernyataan pengurus pusat tandingan pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, seperti dikutip dari Antara.

DPP Partai Demokrat juga keberatan dengan pernyataan Moeldoko yang disampaikan oleh juru bicara pengurus tandingan Muhammad Rahmad awal pekan ini. Rahmad menyatakan Moeldoko segera menertibkan internal partai dan ia juga mengimbau kepada kader partai di daerah agar tetap bersatu.

Rahmad juga menerangkan pernyataan dan keputusan AHY tidak lagi berpengaruh pada internal partai. Pasalnya, AHY telah dinyatakan demisioner sebagai ketua umum dan posisi itu diisi oleh Moeldoko.

"Jadi, mereka yang jelas-jelas tidak tertib dan melanggar aturan, terus mau menertibkan kami?" kata Herzaky menanggapi pernyataan Rahmad.

Pengurus Demokrat Sibolangit telah menyerahkan dokumen seperti daftar pengurus yang baru dan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat pengesahan.

Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai status dokumen yang diserahkan oleh para penyelenggara KLB.

Sejauh ini, Kemenkumham dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencatat AHY dan jajarannya sebagai ketua umum serta pengurus resmi Partai Demokrat. Moeldoko sendiri saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala staf kepresidenan.

(sfr/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK