Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses persidangan terkait gugatan hukum terhadap 10 mantan kader yang sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau dari kami saat ini keputusannya tetap melanjutkan itu, jika kemudian ada perkembangan, kami akan sampaikan," kata Herzaky di Kantor DPP Demokrat, Rabu (31/3).
Ia mengatakan saat mengajukan gugatan itu, pihaknya ingin memberikan pelajaran terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami ke pengadilan kemarin itu bukan dalam konteks siapa dapat pengakuan atau seperti apa, tapi lebih kepada ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, ya ini sebagai pembelajaran kita bersama, kita lakukan gugatan," kata dia.
Gugatan dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu sebelumnya didaftarkan pada Jumat, 12 Maret 2021.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pihak yang menjadi tergugat adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Dalam perkara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjadi pihak turut tergugat.
Adapun petitum gugatan yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB).
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.
Kemudian menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.
Kekinian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah menolak untuk mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko itu.