Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara dugaan pemalsuan tes swab Covid-19.
Menurut jaksa tidak ada poin dalam nota keberatan yang secara prinsip mengubah pandangan jaksa terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rizieq.
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Moh Rizieq Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima/ditolak," kata Jaksa di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai terdapat beberapa poin yang tertera dalam surat eksepsi Rizieq sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi seperti diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. Ia mengatakan beberapa poin sudah masuk pokok materi perkara.
Jaksa mencontohkan bahwa halaman 1-3 di surat eksepsi Rizieq bukanlah ruang lingkup, tak termasuk dalil hukum berlaku. Jaksa menilai halaman 1-3 eksepsi Rizieq hanya sekadar argumen menggunakan ayat-ayat suci Alquran.
Diketahui, Rizieq mencantumkan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW dalam surat eksepsinya terkait perkara RS Ummi pada halaman 1-3.
"Di mana itu tak jadi padanan dalam pidana umum," kata Jaksa.
Jaksa menuturkan surat dakwaan penuntut umum register perkara nomor: PDM-016/IKT.TIM/Eka/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, jaksa memohon majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Jaksa juga menegaskan pihaknya tidak terima bila dituding oleh pengacara Rizieq menggunakan pasal akrobatik dalam membuat dakwaan terkait perkara RS Ummi. Sebelumnya, pengacara Rizieq sempat menuding jaksa menggunakan pasal akrobatik untuk mendakwa Rizieq di kasus tes swab RS Ummi.
"Pada halaman 3 paragraf terakhir eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan kata dari 'akrobatik' tak tepat untuk dimuat dalam eksepsi pengacara Rizieq. Jaksa menilai eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Rizieq itu mencerminkan ketidaktahuan penasihat hukum.
"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum mencampuradukkan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia," kata Jaksa.
(tst/pmg)