Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak pernah menerima laporan polisi (LP) dalam setahun terakhir.
Hal itu menjadi salah satu kriteria yang dicetuskan Sigit dalam dokumen Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa di antaranya di wilayah Polda Aceh, terdapat empat Polsek yang tidak pernah menerima laporan polisi (LP). Keempat Polsek itu antara lain Polsek Pintu Rime Gayo, Polsek Teupah Barat, Polsek Kluet Tengah dan Polsek Sawang.
"Polsek Teupah Barat, kriteria jarang tempuh ke Polers 58 menit, tidak ada laporan polisi," tulis Listyo dalam lampiran dokumen keputusan yang ditandatangani dirinya pada 23 Maret 2021.
Masih merujuk pada dokumen itu, terdapat wilayah lain yang juga nihil penanganan kasus selama 2020 lalu. Misalnya, di wilayah Polda Bangka Belitung terdapat Polsek Kawasan Pelabuhan Pangkalbam.
Terbanyak, di wilayah Polda Jawa Timur, ada delapan Polsek yang nihil LP. Sejumlah kepolisian sektor itu yakni Polsek Sempol, Polsek Ngetos, Polsek Tulakan, Polsek Sudimoro, Polsek Bandar, Polsek Pringkuku, Polsek Punung dan Polsek Donorejo.
Kemudian, di wilayah Polda Kalimantan Barat ada Polsek Bika yang tidak menerima LP.
Lihat juga:Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko Versi KLB |
Sementara, di wilayah Polda Papua Barat terdapat beberapa Polsek yang disebutkan tidak menangani tindak pidana. Namun demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria tersebut.
Dalam lampiran dirincikan antara lain Polsek Pelabuhan Laut Manokwari, Polsek Kawasan Bandara Rendani, Polsek Kebar, Polsek Kawasan Bandara Dominik Eduard Osok Sorong, Polsek Makbon, Polsek Teminabuan.
Kemudian, Polsek Faktak, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Barat, Polsek Bintuni, Polsek Kaimana dan Polsek Ransiki.
Sebagai informasi, total ada 1.062 Polsek di Indonesia yang diputuskan oleh Sigit tak memiliki kewenangan penyidikan lagi sejak keputusan mulai ditetapkan.
Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam keputusannya.
![]() |