Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah menerapkan pengawasan berlapis ketika sekolah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka.
Pemerintah melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mewajibkan sekolah menyediakan dua opsi belajar setelah vaksinasi, yakni tatap muka dan jarak jauh.
"KPAI mendorong adanya penerapan strategi pencegahan berlapis yang konsisten untuk mengurangi covid-19 di satuan pendidikan. Penyiapan jauh lebih penting dipastikan," tutur Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjabarkan ada sejumlah persiapan yang perlu dilakukan pemerintah sebelum menuntut semua sekolah dibuka.Paling utama, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan daftar periksa yang diisi secara daring sebagai penentu pembukaan sekolah.
Menurut Retno, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu memberdayakan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) untuk memantau kesiapan sekolah dan daerah terkait protokol kesehatan langsung ke lapangan.
"Karena sampai sekarang baru 50 persen sekolah yang mengisi [daftar periksa protokol kesehatan secara daring] dan dari jumlah tersebut hanya 10 persen yang siap," kata Retno.
Ia mengatakan selain vaksinasi, pembukaan sekolah utamanya harus didasarkan pada kesiapan sekolah dalam menyediakan infrastruktur dan standar operasional prosedur penerapan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru.
Retno juga meminta pemerintah daerah segera melakukan rapat koordinasi secara berjenjang dengan melibatkan seluruh sekolah di wilayahnya guna menyiapkan pembelajaran tatap muka.
Dalam rapat, kata dia, pemetaan sekolah harus dilakukan sehingga dipastikan pembukaan sekolah dilakukan dengan persiapan yang maksimal. Jika ada sekolah yang didapati belum siap, maka pemerintah pusat maupun daerah didorong melakukan intervensi.
"KPAI mendorong pemerintah daerah harus hati-hati dan mempertimbangkan uji coba dahulu secara terbatas pada sekolah-sekolah yang dinilai siap dan sangat siap," lanjut dia.
Dalam hal mengantisipasi penanggulangan kondisi darurat atau ketika ditemukan kasus covid-19 di sekolah, Retno berpendapat dinas pendidikan dan dinas kesehetan perlu meneken nota kesepahana bersama sekolah agar sekolah mudah mengakses fasilitas kesehatan terdekat.
Pemerintah daerah, tutur Retno, juga perlu menyiapkan portal pengaduan dan rencana evaluasi per bulan untuk keperluan tindak lanjut kebijakan pembelajaran tatap muka.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pada Juli 2021 semua sekolah diharapkan sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. Sementara Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku sekolah belum siap dibuka.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan vaksinasi guru dan tenaga kependidikan berjalan lambat di penjuru daerah. Selain itu, sekolah yang menyatakan sudah siap secara protokol kesehatan juga hanya sebagian kecil.
Mengacu pada data kesiapan sekolah milik Kemendikbud, baru 282.108 sekolah yang mengisi 11 daftar periksa yang diwajibkan Kemendikbud untuk pembukaan sekolah. Dari jumlah yang mengisi pun masih banyak yang memiliki semua kebutuhan protokol kesehatan.
Contohnya, 11.230 sekolah mengaku tidak punya sarana cuci tangan, 39.852 sekolah belum punya desinfektan, 86.286 sekolah mengatakan tidak bisa menerapkan area wajib masker, dan 65.244 sekolah belum punya pengukur suhu tubuh.
"Sekolah di pinggiran nggak bisa menganggarkan [protokol kesehatan] dari dana BOS. Oleh karena itu kami dorong [dana] khusus dari APBD, dari daerah. Termasuk juga [bantuan dana] dari pusat. Ini yang sampai sekarang kami belum dengar," kata Satriwan, Selasa (30/3).
(ain/fey/ain)