Dua Orang Dibekuk Terkait Narkoba Artis FTV Agung Saga

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 18:41 WIB
Agung Saga dengan dua rekannya membeli barang haram itu secara patungan, dengan harga dua klip sabu seharga Rp600 ribu per paket.
Artis FTV Agung Saga. (Detikcom/Hanif Hawari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus total tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam pengembangan kasus penangkapan artis FTV Agung Saga.

Agung diketahui ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/3). Lalu, dua tersangka lain yakni RR dan RS ditangkap beberapa setelahnya.

"Dari penangkapan AS berkembang ke RR dan RS, berhasil kita amankan barang bukti dua klip sabu dan hasil sisanya ada 0,28 gram ditaruh di dalam satu kotak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan ketiganya diketahui membeli barang haram itu secara patungan. Dari hasil patungan itu, RS kemudian membeli dua klip sabu dengan harga Rp600 ribu per paket.

Dari dua klip sabu itu, satu dipegang oleh RS. Sedangkan satu klip sabu lainnya dibawa oleh RR dan AS. Setelah membeli, ketiganya mengonsumsi narkoba itu secara bersama-sama.

"Mereka gunakan di salah satu apartemen di Kalibata, salah satu tower di sana," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Agung Saga sendiri juga pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Ia ditangkap bersama seorang rekannya bernama Harry Nugraha yang diketahui berprofesi sebagai event organizer.

Keduanya ditangkap pada 9 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di depan toko Circle K, Jalan Petogogan II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,53 gram. Sabu itu sendiri diketahui dibeli menggunkan modus pakai sistem tempel di tiang listrik.

Dalam kasus ini, Agung pun divonis empat tahun dua bulan bui. Baru pada 7 Oktober 2020 ia bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah kasasinya ke Mahkamah Agung berbuah potongan satu tahun enam bulan.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER