KPK Sebut Napi Koruptor Penyintas Korupsi, Bisa Jadi Penyuluh
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana menyebut narapidana kasus korupsi sebagai penyintas. Menurut dia, narapidana korupsi mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan ke masyarakat usai menjalani proses hukum.
Gagasan tersebut disampaikan Wawan dalam agenda penyuluhan antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3). Acara ini diikuti 25 narapidana kasus korupsi yang mendapat program asimilasi dan masa penahanannya hendak berakhir.
"Masyarakat apa pun juga termasuk di Lapas yang kebetulan punya pengalaman, penyintas korupsi, sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan bisa di-sharing calon-calon yang kita harapkan tidak jadi punya niat tapi setelah dengar testimoni dari para warga binaan atau apa pun harapannya pengalaman-pengalaman itu bisa diterima oleh masyarakat lain dan tidak jadi untuk melakukan korupsi," ungkap Wawan.
Wawan pun menuturkan, tujuan penyuluhan antikorupsi adalah membangun komunikasi agar narapidana tidak mengulangi perbuatan dan berperan aktif dalam pencegahan korupsi. Program itu pun, lanjut dia, dilakukan secara berkala melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini akan berlanjut bukan hanya di sini saja. April nanti akan ada di Lapas Tangerang dan sampai akhir tahun dicoba juga siapa yang ikut yang menentukan di Lapas. Tapi, yang diharapkan warga binaan yang asimilasi, yang sebentar lagi keluar," ucap Wawan lagi.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri berujar narapidana kasus korupsi bisa juga dijadikan sebagai agen antikorupsi ketika sudah berbaur di masyarakat kelak.
"Paling penting lagi para pelaku korupsi yang sudah menjalani hukuman itu bisa menyebarkan bahaya korupsi, sehingga mereka kita jadikan sebagai agen untuk penyuluh antikorupsi supaya tidak melakukan korupsi," tambah Firli.
Narapidana yang mengikuti penyuluhan antikorupsi ini adalah mereka yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan.