Periksa Kepala BP Bintan, KPK Cek Tahapan Kuota Rokok-Minol

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 14:45 WIB
KPK mendalami soal dugaan korupsi jatah cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) lewat pemeriksaan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh H. Umar.
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Pendalaman materi dilakukan dengan memeriksa Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh H. Umar, Rabu (31/3).

"Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan tupoksi selaku Kepala BP Kawasan Bintan. Selain itu, terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusutan terhadap kuota rokok sebelumnya juga sudah ditelusuri penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur swasta yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, Selasa (16/3).

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkannya kepada publik lantaran kebijakan baru pimpinan KPK yang mempublikasikan tersangka bersamaan dengan proses penangkapan ataupun penahanan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, yakni di Kompleks perumahan Rafflesia, Batam; Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Batam; Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kawasan lytech Industri, Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

Dari upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah benda yang disinyalir berhubungan dengan perkara. Sejumlah barang bukti itu dianalisis lebih lanjut sebelum nantinya dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER