ICW soal KPK Buat Napi Korupsi Jadi Penyuluh: Setop Gimik

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 22:45 WIB
Alih-alih merangkul masyarakat sipil, KPK era Firli Bahuri berniat membuat koruptor sebagai penyuluh antikorupsi yang dinilai tak tepat sasaran dan cuma gimik.
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana meminta pimpinan KPK berhenti melakukan gimik kontroversial dan fokus bekerja. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut narapidana korupsi merupakan penyintas dan bisa menjadi penyuluh antikorupsi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan gagasan tersebut keliru karena semestinya fungsi penyuluhan antikorupsi dikerjakan oleh masyarakat.

"Keliru jika mengatakan narapidana korupsi sebagai Penyuluh Antikorupsi. Semestinya fungsi itu dikerjakan oleh masyarakat dan hal tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh KPK periode sebelumnya. Jadi, itu saja yang diperkuat, tanpa harus menyematkan fungsi penyuluh kepada para terpidana korupsi," kata Kurnia melalui pesan tertulis, Kamis (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu membuktikan kegiatan sosialisasi itu tidak tepat sasaran dan menjauh dari permasalahan yang sebenarnya," sambungnya.

Kurnia menilai kegiatan sosialisasi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, merupakan pemborosan anggaran. Ia menduga latar belakang dan hasil yang didapatkan pun nantinya tidak akan signifikan.

Lagi pula, lanjut dia, kegiatan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 UU KPK. Kurnia berujar regulasi itu menyebutkan bahwa lembaga antirasuah dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pertanyaan pun muncul: apa hasil guna kegiatan sosialisasi pencegahan tersebut?" ucapnya.

Kegiatan sosialisasi KPK ke Lapas Sukamiskin, menurut Kurnia, justru akan semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap KPK. Dalam hal ini ia menyinggung hasil delapan lembaga survei sepanjang tahun 2020 yang mengonfirmasi perihal penurunan kepercayaan publik ke KPK.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar jajaran dan pimpinan KPK menghentikan gimmicks kontroversial dan fokus menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang memang relevan dan signifikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut narapidana kasus korupsi sebagai penyintas. Menurut dia, narapidana korupsi mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan ke masyarakat usai menjalani proses hukum.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri berujar narapidana kasus korupsi bisa juga dijadikan sebagai agen antikorupsi ketika sudah berbaur di masyarakat kelak.

"Paling penting lagi para pelaku korupsi yang sudah menjalani hukuman itu bisa menyebarkan bahaya korupsi, sehingga mereka kita jadikan sebagai agen untuk penyuluh antikorupsi supaya tidak melakukan korupsi," tuturnya di Lapas Sukamiskin, Rabu (31/3).

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER