Bupati Bandung Barat Diduga Terima Rp1 M dari Bansos Covid

CNN Indonesia
Kamis, 01 Apr 2021 17:59 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara diduga memuluskan dua pengusaha, termasuk sang anak untuk mendapatkan proyek pekerjaan bansos penanganan Covid-19.
KPK menyebut Bupati Bandung Barat Aa Umbara menerima Rp1 miliar dari proyek bansos Covid-19. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna diduga menerima Rp1 miliar dari pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kabupaten Bandung Barat.

Aa Umbara ditetapkan tersangka proyek bansos Covid-19 bersama pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Alex menyebut Totoh dengan bendera PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang mendapat paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar.

Sedangkan Andri yang menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapat paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar.

"MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ujar Alex.

Dalam kasus ini, Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER