Anak-Ayah di Pusaran Korupsi Proyek Covid-19 Bandung Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup termasuk dengan memeriksa 30 orang saksi.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/4).
Alex--sapaan akrabnya--mengungkapkan awal mula tindak pidana terjadi ketika Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 pada Maret 2020, dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebulan berikutnya, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Bandung Barat. Diduga ada kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Guna merealisasikan hal itu, tutur Alex, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial dan Kepala UKPBJ Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri yang juga seorang wiraswasta menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan sebagai salah satu penyedia pengadaan sembako Covid-19. Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial dan PPK Dinas Sosial Bandung Barat agar menetapkan Andri.
Pada April-Agustus Tahun 2020, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
"Dengan menggunakan bendera CV JCM [Jayakusuma Cipta Mandiri] dan CV SJ [Satria Jakatamilung], AW [Andri Wibawa] mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," imbuh Alex.
Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS [Aa Umbara Sutisna] diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," terang Alex.
"MTG [Totoh] diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW [Andri] juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," lanjutnya.
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Sementara Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Aa Umbara dan anaknya tidak ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik KPK hari ini. Menurut keterangan KPK, keduanya mengonfirmasi tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena sedang sakit.
Adapun Totoh ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.