Pengacara Nursalim soal SP3 BLBI: Ini Bentuk Kepastian Hukum
Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menyambut baik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Bagi kami ini adalah berita baik dan bentuk dari tegaknya kepastian hukum atas perkara yang dihadapi oleh Bapak Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Sjamsul Nursalim," kata Maqdir dalam pesan tertulis, Kamis (1/4).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya mengumumkan penghentian penanganan perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih, Kamis (1/4). Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini diterbitkan pada 31 Maret 2021 dan merupakan kali pertama yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Adapun Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan perkara yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih diteken pada 13 Mei 2019 atau sesudah Syafruddin divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat banding.
Namun, pada Juli 2019, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Amar putusan berbunyi, menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Kemudian melepaskan Syafruddin oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak MA berdasarkan Surat
MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.
KPK, terang Alex, sempat meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana merespons putusan kasasi Syafruddin. Hasil permintaan pendapat pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.
"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN [Sjamsul] dan ISN [Itjih] berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara," ucap Alex.
"Maka, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tandasnya.