Eks Menag Lukman: Kekeliruan Tafsir Keagamaan Picu Terorisme

CNN Indonesia
Senin, 05 Apr 2021 06:34 WIB
Mantan Menag, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aksi terorisme yang muncul saat ini berasal dari berkembangnya cara pandang keagamaan yang melampaui batas
Eks Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aksi terorisme yang muncul saat ini berasal dari berkembangnya cara pandang keagamaan yang melampaui batas. Bahkan cara pandang itu kata dia justru merendahkan dan meniadakan martabat kemanusiaan hingga mengingkari kedamaian.

Tak hanya itu, Lukman juga menyinggung soal tafsir keagamaan yang berbeda bisa menjadi akibat perkembangan paham-paham radikal yang berujung pada tindakan atau perilaku terorisme.

"Mulai muncul tafsir atau paham keagamaan yang tidak mengikuti kaidah, yang tidak berdasar secara keilmuan yang bahkan mengklaim.Itu jadi marak, dan ujungnya malah memaksakan kehendak," kata Lukman dalam Webinar yang digelar Public Virtue dengan tema Bom di Makassar dan Penembakan di Mabes Polri, Persepektif Toleransi dan Demokrasi, Minggu (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, hal ini bisa tergambar jelas dari pemahaman soal berjihad versi terorisme. Pemaknaan jihad telah bergeser lantaran para pemikir radikal ini berfokus pada jihad yang artinya berperang. Padahal, jihad dalam perspektif islam artinya sangat luas.

"Kita kalangan muslim paham bahwa jihad itu punya makna beragam, tidak hanya semata diterjemahkan dengan perang tapi juga upaya atau ikhtiar sungguh-sungguh dalam beraktivitas, itu sebenarnya," kata dia.

Jihad, kata Lukman, bisa saja orang yang tengah menimba ilmu kemudian meninggal dunia dan bisa dikatakan mati sahid, bahkan orang yang meninggal akibat covid-19 juga bisa disebut mati sahid,

"Jadi poinnya, makna jihad itu beragam, tapi kemudian mengalami reduksi dan keluar konteks sehingga dianggaplah jihad sebagai perang," ujar putra dari pemimpin Laskar Hizbullah pada masa revolusi kemerdekaan 1945 lalu menjadi menteri agama di era Kepresidenan Sukarno, Saifuddin Zuhri, tersebut.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga mengatakan penanganan terorisme yang bisa dilakukan negara dalam hal ini pemerintah dan aparat tetap berpegang pada konstitusi dan hukum yang berlaku.

Negara kata dia memang harus melindungi ragam tafsir keagamaan, sebab hal itu memang dijamin dalam konstitusi. Namun di waktu yang bersamaan negara juga harus memberi proteksi dan jaminan dalam beragama bagi setiap warganya.

"Bisa dibatasi juga perkembangan tafsir keagamaan yang melampaui batas. Konstitusi juga tegas bahwa hal seperti itu bisa dibatasi," kata dia.

Di sisi lain Kepala Pusat Kajian Toleransi dan Demokrasi, Public Virtue Research Institute (PVRI) Rodilansah Roland Gunawan mengatakan paham radikalisme yang berujung pada gagasan terorisme memang muncul dari tafsir keagamaan yang ekstrem. Hal tersebut, kata dia, bahkan tak terjadi saat ini saja, tetapi telah muncul sejak lama yakni melalui paham-paham ekstrimis yang disebarkan ke penganut agama.

"Parahnya, sekarang sudah melibatkan perempuan sebagai pelaku," kata Roland.

Negara kata dia, memang memiliki wewenang untuk membatasi aksi dan ekspresi intoleran yang menyulut kekerasan, permusuhan, dan diskriminasi atas nama agama. Meski begitu Roland mengingatkan upaya pencegahan ini jangan sampai mencederai demokrasi.

Negara kata dia, berwenang untuk mencegah ujaran kebencian yang secara nyata dapat memicu aksi-aksi teror seperti di Makassar.

"Namun Pemerintah harus menjaga kaidah-kaidah hukum dan hak asasi khususnya dalam melakukan penindakan terhadap mereka yang dicurigai berhubungan dengan jaringan radikal," katanya.

(tst/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER