Polisi menetapkan pelaku aksi koboi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Muhammad Farid Andika (MFA), sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
"Sudah kami tetapkan tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (5/4).
Ia menuturkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu MFA dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menyebabkan korban mengalami luka ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Yusri, penetapan MFA sebagai tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan bukti-bukti kami temukan dua alat bukti permulaan untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tutur Yusri.
Sebelumnya, MFA juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata jenis airsoft gun.
Kasus yang menjerat MFA inu bermula dari aksinya menodongkan senjata di kawasan Duren Sawit, Jaktim pada Jumat (2/4) dini hari lalu.
Dalam aksi koboinya itu, MFA mengeluarkan sepucuk pistol setelah memarahi pengendara motor karena bertabrakan.
MFA kemudian diringkus oleh aparat kepolisian di salah satu parkiran mall di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (3/4). Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus kepemilikan senjata ini, dia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Taun 1951.