Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp925.176.000 hasil korupsi suap PLTU Riau-I dengan terpidana Eni Maulani Saragih. Penyetoran uang dilakukan pada Senin, 29 Maret 2021.
"Terdiri dari cicilan ketiga sejumlah Rp500 juta dan cicilan uang pengganti keempat sejumlah Sin$40 ribu [dikonversikan dengan kurs per 29 Maret 2021 senilai Rp10.629,40, maka senilai dengan Rp425.176.000] dari terpidana Eni Maulana Saragih," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (5/4).
Pekerjaan tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan saat ini kewajiban uang pengganti yang telah dibayarkan Eni sebesar Rp3.787.000.000 dari total Rp5.087.000.000.
"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ucap Ali.
Eni sebelumnya divonis bersalah melakukan korupsi karena terbukti menerima suap sebesar Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut juga terbukti menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Eni dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$40 ribu.
Saat ini Eni sedang menjalani masa penahanan di Lapas Klas II B Anak-Wanita, Tangerang.
(ryn/end)