Bahar Smith Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Sopir Taksi

CNN Indonesia
Selasa, 06 Apr 2021 11:05 WIB
Bahar bin Smith. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Penceramah Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/4).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan agenda sidang tersebut.

"Sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Bandung," tutur Aziz melalui pesan singkat, Selasa (6/4).

Meski demikian, sidang perdana Bahar tersebut akan digelar secara virtual. Majelis hakim dan JPU akan berada di Pengadilan Negeri Bandung sedangkan Bahar akan berada di Lapas Gunung Sindur. Bahar sendiri saat ini masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja.

Aziz menyatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang tersebut. Tim kuasa hukum bakal memantau dari kejauhan lantaran di waktu yang bersamaan mengikuti sidang Rizieq Shihab.

"Insya Allah kita sudah siap tim di PN Bandung," ujarnya.

Sebelumnya, berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret penceramah Bahar bin Smith dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online ini segara naik sidang.

"Kemarin, 29 Desember 2020, Kejati Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara terkait tersangka Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap. Surat P21 sudah diterima penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (30/12).

Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.

Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

(hyg/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK