Hal itu disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah pimpinan ormas dan ulama.
Antara lain, Slamet Ma'arif selaku Ketum PA 212, Shabri Lubis dari DPP FPI, Yusuf Martak dari GNPF-U , KH. Miqdad Ali Azka selaku Pimpinan Ponpes Nida' Sunnah, Abdul Chai Ramadan dari HRS Center, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, menurut mereka pelanggaran aturan PSBB justru banyak dilakukan oleh para pejabat tinggi negara. Antara lain, berkaitan dengan gelaran konser amal hingga kebijakan pembukaan bandara.
Tak hanya itu, penempatan Bahar di lapas dengan sekuriti maksimal juga dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan kezaliman.
Apalagi, proses pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan tanpa diberitahukan ke pihak keluarga. Selain itu, akses untuk keluarga dan kuasa hukum menjenguk juga dibatasi.
Atas dasar itu, pimpinan ormas dan ulama mendesak para pihak terkait untuk segera mengembalikan status asimilasi terhadap Bahar.
Jika tidak, para pimpinan ormas dan ulama akan mengajak umat Islam untuk melakukan civil disobedience terhadap seluruh kebijakan pemerintah.
"Dan menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk bangkit menghentikan kezhaliman dan kesewenang - wenangan tersebut," demikian bunyi pernyataan itu.
Sementara itu, terkait pemindahan Bahar untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, karena simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban saat Bahar berada di Lapas Gunung Sindur. (dis/age/age)