Ormas: Asimilasi Bahar Smith Batal Bentuk Arogansi Kekuasaan

CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2020 00:01 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan membacakan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut umum atas eksepsi dari tim Kuasa Hukum Terdakwa. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Para pimpinan ormas dan ulama menyebut pembatalan asimiliasi terhadap Bahar bin Smith merupakan bentuk arogansi kekuasaan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan ulama menyebut pembatalan asimilasi terhadap Bahar bin Smith merupakan bentuk arogansi kekuasaan.

Hal itu disampaikan dalam sebuah pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah pimpinan ormas dan ulama.

Antara lain, Slamet Ma'arif selaku Ketum PA 212, Shabri Lubis dari DPP FPI, Yusuf Martak dari GNPF-U , KH. Miqdad Ali Azka selaku Pimpinan Ponpes Nida' Sunnah, Abdul Chai Ramadan dari HRS Center, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pernyataan itu telah dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com kepada salah satu pengacara Bahar yakni Ichwan Tuankotta.

"Tindakan pembatalan asimilasi tersebut adalah merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang telah berulang kali terjadi terhadap umat Islam dan tokoh yang kritis terhadap rezim zhalim," demikian salah satu bunyi poin dalam surat pernyataan tersebut.

Selain itu, mereka juga menyatakan alasan pembatalan asimilasi karena Bahar dianggap melanggar aturan PSBB adalah alasan mengada-ada. Hal itu, juga menunjukkan ketidakadilan terhadap Bahar.

Sebab, menurut mereka pelanggaran aturan PSBB justru banyak dilakukan oleh para pejabat tinggi negara. Antara lain, berkaitan dengan gelaran konser amal hingga kebijakan pembukaan bandara.

Tak hanya itu, penempatan Bahar di lapas dengan sekuriti maksimal juga dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan kezaliman.

Apalagi, proses pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan tanpa diberitahukan ke pihak keluarga. Selain itu, akses untuk keluarga dan kuasa hukum menjenguk juga dibatasi.

"Patut diduga bahwa kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Menteri dan Dirjen Lapas yang non muslim nampaknya sedang menjalankan agenda ethnic cleansing dan memiliki kebencian terhadap tokoh umat," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, pimpinan ormas dan ulama mendesak para pihak terkait untuk segera mengembalikan status asimilasi terhadap Bahar.

Jika tidak, para pimpinan ormas dan ulama akan mengajak umat Islam untuk melakukan civil disobedience terhadap seluruh kebijakan pemerintah.

"Dan menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk bangkit menghentikan kezhaliman dan kesewenang - wenangan tersebut," demikian bunyi pernyataan itu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut status asimilasi Bahar karena dinilai tidak mematuhi PSBB ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.

Sementara itu, terkait pemindahan Bahar untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Salah satunya, karena simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban saat Bahar berada di Lapas Gunung Sindur. (dis/age/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER