Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab, Senin, 12 April 2021 mendatang.
"Kita majukan ke hari Senin aja ya. Pemeriksaan saksi-saksi hari Senin ya. Sidang yang akan datang hari Senin 12 April," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4).
Hakim sepakat agar saksi-saksi yang hadir untuk perkara Petamburan dan Megamendung untuk digabungkan. Hal itu bertujuan untuk efisiensi jadwal pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sama saksinya di perkara 221 dan 226 dipilah-pilah disatukan saja. Karena ada banyak saksi di situ," kata hakim.
Setelah itu, Hakim turut memerintahkan Rizieq untuk kembali ke sel tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Hakim kemudian menutup jalannya sidang usai membacakan putusan sela terdakwa Rizieq Shihab di kasus Petamburan dan Megamendung.
"Sidang ditutup," kata Suparman sambil mengetuk palu sidang.
Diketahui, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung menjerat Rizieq usai pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Rizieq didakwa membuat kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) usai menggelar acara di dua tempat tersebut.
Ia pun didakwa pasal berlapis oleh jaksa. Rizieq dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(rzr/wis)