Telegram Kapolri: Media Dilarang Tampilkan Kekerasan Aparat

CNN Indonesia
Selasa, 06 Apr 2021 10:55 WIB
Kapolri melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diminta tampilkan ketegasan polisi yang humanis.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tuis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Lalu, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," tambah Listyo.

Terakhir, Listyo mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. Namun demikian, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ucap Rusdi saat dikonfirmasi.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER