Polda Jawa Timur terus mendalami kasus kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya. Mereka kini mengumpulkan keterangan-keterangan dari sejumlah saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan para saksi itu memiliki kaitan dengan kasus ini. Salah satunya adalah dari pihak jajaran Redaksi Tempo sendiri.
"Ada beberapa nama yang sudah masuk dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ada beberapa nama, itu dipanggil," kata Gatot, di Mapolda Jatim, Surabaya (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Tempo, rencananya akan dimintai keterangan di Mapolda Jatim, pada Selasa (6/4) besok. Namun Gatot tak merinci siapa nama yang akan diperiksa sebagai saksi tersebut.
"[Tempo] dimintai keterangan juga, rencananya besok Selasa (6/4)," ucapnya.
Kendati demikian, Gatot tak bisa banyak berkomentar terkait kasus ini. Menurutnya kewenangan dan update penanganan kasus ada pada tim khusus yang telah dibentuk Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Sementara itu Kadiv Advokasi Aliansi Antikekerasan Terhadap Jurnalis, sekaligus Kuasa Hukum Nurhadi, membenarkan bahwa pihak Tempo memang dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Akan ada pemanggilan ke Redaktur Tempo, itu juga akan diperiksa," kata Fatkhul.
Menurutnya pemanggilan Redaktur Tempo ini bisa memperkuat laporan soal pelanggaran UU Pers atau delik pers, terhadap para pelaku.
"Ini untuk melengkapi delik persnya," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).
Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.
Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun telah memutuskan menjadikan Nurhadi sebagai terlindung. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan LPSK pun akan melindungi para saksi dugaan penganiayaan jurnalis tersebut.
Berdasarkan data LBH Pers, kekerasan terhadap wartawan meningkat drastis sepanjang 2020, yakni 117 kasus kekerasan. Tahun sebelumnya, kasus kekerasan jurnalis mencapai 79 kasus.
Sementara, data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan ada 78 kasus tercatat sepanjang 2020, meningkat dari 58 kasus pada tahun 2019.
(frd/kid)