Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 31 Maret 2021.
"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII ... dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres 19/2021, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan dalam masa transisi ini Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan terkait pelaksanaan dan pengelolaan TMII selama ini.
Mengutip Perpres 19/2021, sebelum diserahkan ke pemerintah, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain, mengganti pengurus, direksi, manajemen, pengelola, serta wajib berkoordinasi dengan Setneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII.
Pratikno menyebut pihaknya akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, juga pihak LSM.
"Serah terima tiga bulan, pengelola yg ada harus memberikan lap pengelolaan kepada tim Transisi dan pengelolaan selanjutanya dibahas tim transisi," kata Pratikno.
Jokowi meneken Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII diteken Jokowi pada 31 Maret dan berlaku terhitung 1 April 2021. Dengan berlakunya aturan tersebut, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Perpres 19/2021, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.
Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita digugat Perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Yayasan Harapan Kita, perusahaan itu juga menggugat tiga anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Perusahaan Mitora juga menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah. Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
(tst/fra)