Pemerintah Larang Warga Libur ke Luar Kota saat Mudik Lebaran
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah turut melarang warga pergi liburan ke luar kota selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
"Iya (melarang liburan ke luar kota), lebih jelasnya mohon untuk menunggu rilis resminya," kata Wiku saat dikonfirmasi, Rabu (7/4).
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melarang warga melakukan aktivitas mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini sebagai upaya pemerintah mengendalikan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi.
Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir.
Larangan ini berlaku bagi semua kalangan, mulai dari ASN, pegawai BUMN/BUMD, hingga seluruh masyarakat Indonesia.
Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas. Secara teknis, larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.
Dalam pelaksanaannya nanti, polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur Idulfitri.
Setidaknya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.
(dmi/pris)