Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas soal fatwa tes SWAB atau tes usap di saat berpuasa.
"Sekarang sedang membahas," kata dia, Rabu (7/4).
Pihaknya telah memanggil ahli untuk menggodok fatwa tersebut. "Sedang memanggil ahli yah," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MUI Jatim Sebut Swab Test Tak Batalkan Puasa |
Sebelumnya, MUI Jawa Timur sudah lebih dulu menetapkan hukum rapid test, swab test, dan GeNose untuk menguji Covid-19 tidak membatalkan dan boleh dilakukan saat berpuasa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Makruf Chozin mengatakan tes usap atau swab test tak membatalkan karena, pertama, nasofaring (bagian atas tenggorokan yang ada di belakangan hidung) dan orofaring (saluran antara mulut dan tenggorokan) yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.
Selain itu, cotton bud yang digunakan dalam tes swab itu merupakan benda padat dan kembali dikeluarkan usai tes.
"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam Mazhab Syafii," ujarnya, di Surabaya, Selasa (6/4).
(tst/arh)