Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Ajay segera diadili atas kasus dugaan suap terkait dengan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi dan gratifikasi.
Lihat juga:Korupsi Tak Berhenti di Masa Pandemi |
"Penahanan telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan selama proses persidangan, terdakwa [Ajay Muhammad Priatna] akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Ali.
Ajay menjadi tersangka KPK karena diduga meminta uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Hutama Yonathan untuk memuluskan proyek perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Hutama sendiri adalah pemilik rumah sakit tersebut.
Suap Rp3,2 miliar tersebut merupakan fee 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.
Sementara kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari suap tersebut. Lembaga antirasuah dalam proses penyidikan diketahui telah memeriksa sejumlah pengusaha.