Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Pegawai KPK Dipecat

CNN Indonesia
Kamis, 08 Apr 2021 12:48 WIB
Emas seberat 1,9 Kilogram itu merupakan barang rampasan dari terpidana korupsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat pegawai berinisial IGAS karena terbukti mencuri barang bukti berupa emas seberat 1.900 gram.

Emas tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IGAS merupakan anggota Satuan Petugas KPK yang memang memiliki ranah pekerjaan terhadap pengelolaan barang bukti hasil rampasan korupsi.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," terang Tumpak.

Ia menuturkan IGAS mencuri emas lantaran terlilit utang. Adapun sebagian emas sudah digadaikan.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," pungkas Tumpak.

Tumpak menambahkan bahwa KPK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait peristiwa tindak pidana tersebut.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER