Kategori Warga Boleh Mudik: Kunjungan Duka-Perjalanan Dinas

CNN Indonesia
Kamis, 08 Apr 2021 21:04 WIB
Larangan mudik di tengah masa pandemi dikecualikan untuk perseorangan yang memilliki keperluan perjalanan dinas hingga kunjungan sakit atau duka.
Larangan mudik dikecualikan untuk perseorangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik Lebaran di tengah masa pandemi akan dikecualikan untuk perseorangan dengan keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan lain sebagainya.

"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun ke atas," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Wiku menegaskan selain keperluan yang memang telah diatur dalam surat edaran, maka surat izin untuk berpergian tidak akan diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama larangan mudik itu, kata Wiku, juga akan dilakukan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan oleh personel dari satgas, TNI, serta Polri.

Pelaksanaan operasi itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Wiku menuturkan operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik cek kontrol (check point), hingga titik penyekatan daerah aglomerasi.

"Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan dengan tujuan mudik atau wisata petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," tutur Wiku.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada tanggal tersebut.

(dis/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER