Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan delapan titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam kebijakan larangan mudik ini, pihaknya bakal menyekat kendaraan yang akan melintas ke luar Jakarta.
"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata Sambodo, pihaknya telah menyiapkan delapan titik penyekatan untuk kendaraan. Kendati demikian, jumlah tersebut bisa bertambah sebab survei lokasi masih terus dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro.
"Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah," ujarnya.
Lebih lanjut, Sambodo menuturkan untuk pelaksanaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya.
"Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya," ucap Sambodo.
A. Jalan Tol
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak
B. Jalan Arteri Non Tol
1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota
3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
C. Terminal Bus
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
Lihat juga:Sanksi Pemudik yang Nekat Mudik Naik Mobil |
Pemerintah sebelumnya resmi melarang pelaksanaan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada tanggal tersebut.
(dis/end)