Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dugaan kesepakatan khusus yangg dilakukan Yoory Corneles dengan pihak-pihak yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (9/4) pagi.
Yoory merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Ia disebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan Yoory diperiksa sebagai saksi pada Kamis (8/4). Pihaknya mendalami pengetahuan Yory dalam proses pengadaan tanah di Munjul itu.
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul Cipayung," kata dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Lembaga antirasuah itu bertindak berdasarkan dua alat bukti. Namun, Ali belum mengumumkan detail perkara hingga tersangka karena tim penyidik belum menyelesaikan tugas.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (8/3).
Diketahui, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan lembaga anti rasuah telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon itu.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan pengusaha Rudy Hartono, Karyoto menyebut nama mantan Dirut Perumda itu sebagai tersangka.
"Yang sudah ditetapkan tiga orang, ya. Yoory," kata Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/4).
(iam/asa)