Mantan Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan irit bicara setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yoory menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik lembaga antirasuah terkait dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Seputar keterangan yang dibutuhkan berikut dengan datanya semuanya, saya sudah sampaikan semua keterangannya ke penyidik," kata Yoory kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoory enggan menjawab ketika ditanya perihal status hukum dirinya dalam kasus ini. Diketahui, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut Yoory bersama dua pihak lainnya sudah menjadi tersangka.
Belum ada keterangan dari KPK terkait pemeriksaan terhadap Yoory. Hanya saja, Yoory saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan dan memperkuat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut. Sejumlah saksi sebelumnya pun sudah dilakukan pemeriksaan.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya adalah kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara.
Penyidik mengamankan dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara dari penggeledahan tersebut.
KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.