Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan larangan mudik lewat Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Larangan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelarangan dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri mendatang, baik kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata memiliki risiko sama besar terhadap peningkatan kasus Covid-19. Bukan sekadar positif, tapi juga ada potensi efek komorbid dan usia lanjut.
"Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik," ujar Wiku dalam Dialog KPCPEN, Mudik Ditunda Pandemi Mereda yang ditanyangkan di FMB9ID_IKP, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku mengingatkan semua pihak untuk belajar dari lonjakan kasus akibat mobilitas tinggi yang terjadi pada masa libur Idul Fitri tahun lalu yang mencapai 600 kasus setiap hari. Sementara pada libur Hari Kemerdekaan 2020, lonjakan mencapai 1.100 kasus per hari.
"Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari," tegas Wiku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, menyusul aturan dari Satgas, pihaknya pun menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 2021.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi," ujar Adita.
Ia menjelaskan, pengoperasian transportasi logistik akan berjalan seperti biasa; juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD,
TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Adita menambahkan, pada 6-17 Mei 2021 terhitung masuk hari kerja, sehingga kemungkinan ada pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor yang berdinas keluar kota. Selain yang telah disebutkan, masyarakat umum harus memiliki kepentingan mendesak seperti kelahiran atau kedukaan yang harus diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari lurah atau kepala desa.
Terkait kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita menyatakan bahwa saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi. Tujuannya, agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.
"Kami juga minta kepada moda transportasi publik jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, hingga justru terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan," kata Adita.
(rea)