Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 4.127 pada hari ini, Minggu (11/4). Dengan demikian total telah ada 1.566.995 kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 lalu.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.414.507 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh bertambah 5.219 dari hari sebelumnya.
Kemudian dari jumlah kasus positif yang tercatat, sebanyak 42.530 di antaranya telah meninggal dunia. Pasien meninggal dunia usai terinfeksi Covid-19 bertambah 87 dari hari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus aktif tercatat sebanyak 109.958 dan pemeriksaan spesimen sebanyak 42.106 dengan suspek 58.965.
Pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi virus corona di tanah air termasuk dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program vaksinasi juga terus dijalankan. Saat ini tenaga kesehatan, lansia, serta petugas pelayanan publik juga mulai menerima suntikan vaksin.
Terbaru, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Idulfitri tahun ini. Mudik lebaran dilarang mulai 6-17 Mei 2021 demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei.
![]() |
Masyarakat yang boleh mudik ke kampung halaman hanya mereka yang memiliki kepentingan mendesak. Bepergian ke luar kota juga diperbolehkan jika berkaitan dengan distribusi logistik.
Larangan mudik ini berkaca pada lonjakan kasus akibat mobilitas tinggi pada masa libur Idulfitri tahun lalu yang mencapai 600 kasus per hari.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, menyusul aturan dari Satgas, pihaknya pun menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 2021.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi," ujar Adita.
Ia menjelaskan, pengoperasian transportasi logistik akan berjalan seperti biasa; juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD,
TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.