Polisi telah mengamankan 10 tersangka anggota Forum Umat Islam (FUI) terkait kasus ricuh pembubaran pertunjukan jaran kepang di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut. Seluruh tersangka itu kini telah ditahan.
"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/4).
Riko menyebutkan Polrestabes Medan masih mengejar satu orang lagi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu masih dikejar," jelasnya.
Riko menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F.
"Jadi saat ini tinggal IB yang belum ditangkap dan masih dilakukan pengejaran," sebutnya.
Selain mengamankan para tersangka, aparat kepolisian juga telah mengamankan barang bukti di antaranya video yang menunjukkan kerusuhan saat pembubaran.
Gelar perkara kasus keributan itu, tambahnya, juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut usai dilimpahkan dari Polsek Medan Sunggal.
"Sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang di-backup Polda Sumut," sebutnya.
Diketahui, video sekelompok anggota Laskar Khusus FUI Medan tengah membubarkan Jaran Kepang di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut pada Jumat 2 April 2021 viral di media sosial.
Warga tidak terima acara itu dibubarkan. Bahkan dari video yang beredar, anggota FUI meludahi salah seorang perempuan yang tidak terima pembubaran tersebut. Sehingga terjadi keributan antara warga dan anggota FUI Medan di lokasi itu.
"Pertunjukan seni budaya Jaran Kepang dianggap syirik lalu dibubarkan oleh FUI Medan. Beberapa saat kemudian salah satu anggota ormas tersebut maju dan meludahi wanita yang adu argumen. Sejumlah warga emosi dan kerusuhan terjadi," tulis pengunggah video.
Di sisi lain, Ketua FUI Kota Medan, Nursarianto membantah pembubaran Jaran Kepang atau Kuda Lumping tersebut. Dia menyalahkan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang juga menjabat Komandan FUI Medan lah yang membubarkan acara itu.
Saat melihat pertunjukan itu, kata Nursarianto, spontan Kepling yang mengenakan baju FUI Medan membubarkannya. Namun alasan pembubaran karena tidak ada izin dan melanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19.
(fnr/pris)