Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan panduan protokol kesehatan untuk melaksanakan ibadah selama ramadan dan idulfitri saat pandemi Covid-19.
Dikutip dari unggahan pada instagram resmi BPBD DKI Jakarta, dijelaskan bahwa panduan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.
Panduan pertama, pelaksanaan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sementara untuk kegiatan sahur on the road, diminta untuk ditiadakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan,"dikutip dari unggahan itu.
Selanjutnya, untuk ibadah di masjid atau musala, baik shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Jamaah diimbau untuk membawa sajadah dan mukena sendiri dan menetapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam unggahan itu, dijelaskan juga untuk pengajian atau kultum dilaksanakan dengan durasi paling lama 15 menit.
![]() |
Sementara untuk peringatan Nuzulul Qur'an atau hari turunnya Alquran juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Salat Idulfitri diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat," dikutip dari unggahan itu.
Pemerintah sebelumnya memang mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.
Untuk salat berjamaah tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan di luar rumah dengan catatan, jamaah harus dari lingkungan yang sama.
(yoa/gil)